WahanaNews.co | Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, turut menanggapi adanya tabloid berbau kampanye beredar di masjid yang sempat viral di jagat maya.
Menurut Amin, hal itu tidak dibenarkan.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Sebab, dapat memicu pecah belah bangsa.
"Tabloid yang kira-kira berpotensi menghasut memecah belah sebaiknya jangan, karena itu sangat tidak produktif untuk Indonesia kita," ujar Kamaruddin Amin kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut Amin menuturkan, bukan tidak mungkin pihak Kemenag bakal membuat aturan terkait larangan tersebut.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Karena, kata Amin, masjid merupakan tempat suci dan penting bagi umat Islam.
"Mungkin (buat aturan). Kita akan coba lihat, kita akan tindak lanjuti karena sekali lagi masjid ini sangat penting sangat strategis, tidak boleh masjid dijadikan tempat untuk memecah umat," katanya.
Kendati demikian, Amin menambahkan, pihaknya punya strategi sendiri guna menghilangkan bau politik di lingkungan masjid.