Khairil mengatakan, terdapat penggelembungan suara sekitar 4.520 suara di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada TPS 13 Barabai Darat, TPS 8 Barabai Darat, TPS 1 Barabai Timur, TPS 7 Barabai Timur, TPS 5 Barabai Utara, TPS 7 Barabai Utara, TPS 6 Barabai Barat, TPS 7 Barabai Barat, TPS 8 Barabai Barat, TPS 9 Barabai Barat, TPS 2 Bukat, TPS 2 Banua Binjai dan TPS 2 Ayuang.
Dalam petitum, Khairil meminta kepada MK untuk menganulir ketetapan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 atau memerintahkan KPU Kalsel untuk menetapkan suara pasangan calon 01 sebelumnya 869.621 ditambah 719 menjadi 870.340 dan pasangan 02 sebelumnya 828.591 ditambah 1.899 menjadi 830.490 atau memerintahkan kepada KPU untuk menemukan suara misterius sebanyak 1.968 suara.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK, Aswanto, mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Oktober 2021, pukul 08.00 WIB, untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti termohon dan Bawaslu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.