Menjawab hal ini, Khairil mengatakan, dasarnya sebagai warga negara yang melihat ada novum atau bukti baru terhadap ketetapan KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengenai adanya indikasi atau dugaan terjadinya rangkap suara di dalam penetapan itu.
Aswanto selanjutnya membacakan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada yang menyebutkan permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Jika mengacu pada penetapan KPU Kalsel, permohonan seharusnya diajukan pada 11 Juni 2021.
"Ini (permohonan) Saudara 25 Agustus, mestinya 11 Juni," kata Aswanto, mengklarifikasi.
Khairil mengakui, secara waktu, pengajuan permohonan, dan kedudukan hukum, ia memang tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Namun, alasannya mengajukan permohonan adalah ingin memberitahu kepada majelis mengenai indikasi terjadinya penggelembungan suara dari penetapan KPU.
"Saya di sini hanya ingin memberitahukan kepada Majelis bahwa ada indikasi terjadinya mark-up suara dari penetapan KPU," terang Khairil.
Selanjutnya, Khairil memaparkan pokok permohonannnya.