"Tapi, penyelesaian yudisial yang pada akhirnya tidak ada pelaku yang dihukum. Artinya itu pun dalam perspektif keadilan, orang-orang dan keluarganya juga mungkin akan bertanya juga apakah penyelesaian yudisial seperti itu," tuturnya.
Munafrizal menjelaskan proses penyusunan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat baru dimulai sejak pertengahan tahun 2025 dan dilakukan secara intensif serta berkesinambungan.
Baca Juga:
Benny K Harman Desak Kapolri Cari Tiga Orang Hilang Usai Demo Agustus
Dalam penyusunannya, Kementerian HAM telah mendengarkan dan menghimpun berbagai perspektif dari banyak pemangku kepentingan, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Agung, pemerintah daerah, sebagian korban, serta para pakar dan ahli.
"Apa yang tertuang dalam draf peta jalan ini sedapat mungkin telah mengakomodasi berbagai ide, gagasan, dan pandangan yang muncul selama proses penyusunan," ucap Munafrizal menambahkan.
Melalui peluncuran dan publikasi peta jalan tersebut, Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan hak korban dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di tanah air.
Baca Juga:
Evaluasi Terkini Aksi Unjuk Rasa, Presiden Prabowo panggil Listyo Sigit dan Jenderal TNI
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.