WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Luar Negeri berhasil membantu memenangkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata mendiang Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia asal NTT yang diduga dianiaya majikan dan meninggal dunia pada 2018.
Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris mendiang Adelina Lisao, Yohana Banunaek, dengan fasilitasi dari Kemlu melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
“Hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, YA Dato Anand Ponnudurai, pada Kamis, 8 Februari 2024 pukul 14.00 waktu setempat telah mengabulkan gugatan tersebut, dengan memberikan ganti rugi senilai 750.000 ringgit Malaysia (setara Rp2,45 miliar) bagi mendiang,” kata Kemlu RI pada Jumat.
Ganti rugi tersebut termasuk 250.000 ringgit (sekitar Rp818 juta) untuk kesusahan dan 500.000 ringgit (sekitar Rp1,6 miliar) untuk penderitaan yang dialami Adelina.
Hakim juga membebankan 25.000 ringgit (sekitar Rp81,8 juta) biaya perjalanan yang dikeluarkan ahli waris untuk datang ke Malaysia, dan bunga 5 persen per tahun yang dihitung sejak kasus didaftarkan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang pada Agustus 2023.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Bunga tersebut akan dikenakan kepada para tergugat hingga ganti rugi dibayarkan.
Sebelumnya pada 30 November 2023 Mahkamah Tinggi Pulau Pinang telah mengabulkan gugatan untuk penggantian biaya pemakaman sebesar 21.427,57 ringgit (sekitar Rp70 juta) dan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan sebesar 54.000 ringgit (setara Rp176,8 juta).
“Hakim tetap mengabulkan gugatan ini meskipun tanpa kehadiran para tergugat, yaitu mantan majikan Adelina, serta pengacaranya,” kata Kemlu dalam keterangan tertulisnya.
Pada Februari 2018, Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan, dan kaki akibat penganiayaan serta adanya pembiaran (pengabaian).
Adelina Lisao meninggal dunia pada 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya.
Menurut Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu telah mengupayakan keadilan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.
Namun, pada 23 Juni 2022, upaya tersebut kandas setelah Hakim Mahkamah Persekutuan menguatkan putusan Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan untuk membebaskan majikan Adelina dari dakwaan pembunuhan.
Jaksa penuntut umum dipandang tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia bersama Firma Hukum Pressgrave & Matthews tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur perdata hingga diperolehnya putusan sidang ganti rugi tersebut.
Wanton menyambut baik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi kepada ahli waris mendiang Adelina Lisao.
"Hasil sidang ini menunjukkan adanya keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan bagi keluarga yang ditinggalkan", ujarnya.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak Adelina Lisao menjadi prioritas pemerintah Indonesia sejak awal.
“Putusan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para majikan yang memperlakukan pekerja migran Indonesia secara tidak manusiawi,” tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]