"Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri dan melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujar Agung.
Menurut dia, dari 56 anggota itu, sebanyak 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kemudian, 11 dari 31 anggota ditahan atau ditempatkan khusus.
"Yang tiga perwira tinggi (pati) ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata dia.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.