“Jadi ada beberapa kriteria yang harus kami penuhi, kalau kesalahannya begini oh ini (sanksinya) begini. Kalau kesalahan begitu yasudah PAW-kan,” ujarnya.
Namun, Rasyidi mengakui bahwa hingga saat ini, Badan Kehormatan DPRD DKI belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Marak Gratifikasi dan Suap Penyelenggara Negara, KPK Prioritaskan Pencegahan
"Badan Kehormatan tidak akan mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada laporan secara resmi," ungkapnya.
Pada awal tahun ini, Cinta Mega juga menjadi sorotan publik bukan hanya sekali.
Pada Selasa (17/1/2023), ruang kerja Cinta Mega digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
KPK Raih Predikat Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Saat itu, Cinta mengatakan bahwa penyidik KPK sedang mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada tahun 2018.
Kasus ini juga menyeret nama eks Direktur Utama BUMD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka.
Cinta Mega menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena dia pernah menjadi Anggota Komisi C, salah satu pimpinan saat itu.