“Jadi ada beberapa kriteria yang harus kami penuhi, kalau kesalahannya begini oh ini (sanksinya) begini. Kalau kesalahan begitu yasudah PAW-kan,” ujarnya.
Namun, Rasyidi mengakui bahwa hingga saat ini, Badan Kehormatan DPRD DKI belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Dialihkan ke Tahanan Rumah, Yaqut Dinilai Dapat Perlakuan Khusus
"Badan Kehormatan tidak akan mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada laporan secara resmi," ungkapnya.
Pada awal tahun ini, Cinta Mega juga menjadi sorotan publik bukan hanya sekali.
Pada Selasa (17/1/2023), ruang kerja Cinta Mega digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Singgung soal Strategi Penanganan Perkara
Saat itu, Cinta mengatakan bahwa penyidik KPK sedang mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada tahun 2018.
Kasus ini juga menyeret nama eks Direktur Utama BUMD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka.
Cinta Mega menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena dia pernah menjadi Anggota Komisi C, salah satu pimpinan saat itu.