“Jadi ada beberapa kriteria yang harus kami penuhi, kalau kesalahannya begini oh ini (sanksinya) begini. Kalau kesalahan begitu yasudah PAW-kan,” ujarnya.
Namun, Rasyidi mengakui bahwa hingga saat ini, Badan Kehormatan DPRD DKI belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana CSR BI: Dua Legislator Jadi Tersangka, Kini Giliran DOF Diperiksa KPK
"Badan Kehormatan tidak akan mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada laporan secara resmi," ungkapnya.
Pada awal tahun ini, Cinta Mega juga menjadi sorotan publik bukan hanya sekali.
Pada Selasa (17/1/2023), ruang kerja Cinta Mega digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
Saat itu, Cinta mengatakan bahwa penyidik KPK sedang mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada tahun 2018.
Kasus ini juga menyeret nama eks Direktur Utama BUMD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka.
Cinta Mega menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena dia pernah menjadi Anggota Komisi C, salah satu pimpinan saat itu.