WahanaNews.co | Langkah Polri belum menahan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dinilai Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari merupakan keputusan yang tepat.
Ia menerangkan, penahanan seorang tersangka merupakan sebuah kebutuhan, bukan keharusan.
Baca Juga:
Politikus NasDem Rajiv, Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus SYL
Berdasarkan prinsip tersebut, Taufik bilang, semestinya penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
Jika tidak ada alasan-alasan tersebut dalam kasus dugaan keterlibatan Putri dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menurutnya, maka Putri tidak perlu ditahan. Terlebih, Putri masih memiliki anak yang yang berusia bawah lima tahun (balita).
"Saya selalu berpandangan bahwa penahanan adalah kebutuhan bukan keharusan," kata Taufik lewat pesan singkat, Jumat (2/9) dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga:
HUT Partai ke-51: PDI-P Akui Sengaja Tak Undang Jokowi
"Terlebih lagi PC [Putri Candrawathi] memiliki anak yang masih kecil, sehingga dengan alasan kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak maka keputusan untuk tidak menahan dan hanya wajib lapor merupakan keputusan tepat untuk saat ini," imbuhnya.
Ia menerangkan, prinsip penahanan berdasarkan pada kebutuhan dan bukan keharusan semestinya berlaku untuk semua kasus. Taufik bilang, jika tidak terdapat alasan-alasan yang cukup untuk melakukan penahanan dan terdapat alasan kemanusiaan maka penahanan seorang tersangka tidak perlu dilakukan.
Taufik pun mengaku selalu mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang terlalu mudah memutuskan melakukan penahanan agar memudahkan pemeriksaan. Padahal, Taufik memandang, penahanan seharusnya selalu mengacu pada KUHAP.