"Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain dalam kondisi serupa seperti seorang perempuan tetap ditahan padahal memiliki bayi atau anak kecil dan tidak terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, namun tetap ditahan, menurut saya penahanan dalam kasus lain ini pun juga tidak tepat dan harus kita koreksi," ujarnya.
"Jadi yang kita lakukan sebaiknya bukan membenarkan kejadian yang lalu-lalu dengan mendorong penahanan terhadap PC, melainkan mengoreksi juga penahanan yang pernah terjadi yang tidak tepat di kasus-kasus lain ini," sambung Taufik.
Baca Juga:
Politikus NasDem Rajiv, Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus SYL
Ia menambahkan, keputusan polisi tidak menahan Putri dengan alasan kemanusiaan harus menjadi acuan dan standar kebijakan bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Taufik berharap, tak ada lagi perempuan yang memiliki bayi atau balita yang harus ditahan ketika sedang berhadapan dengan hukum, meskipun tidak ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Putri itu dilakukan penyidik usai kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan penangguhan penahanan pascapemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) kemarin.
Baca Juga:
HUT Partai ke-51: PDI-P Akui Sengaja Tak Undang Jokowi
"Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (1/9).
Agung menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan tersebut. Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil.
Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.