Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula saat
pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku
panduan Pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum
(DAU) Pemko Tebing Tinggi Kota TA 2020.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan
kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV
Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV
Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar,
selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada
temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.