"Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung," ujarnya.
Jaksa menjelaskan bahwa lahan yang dibeli berada di lokasi yang tidak sesuai dengan kajian yang sebelumnya disusun.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
Akibatnya, aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pengembangan proyek sebagaimana tujuan awalnya.
"Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua," jelasnya.
Selain merugikan negara, jaksa menyebut pengadaan lahan yang bermasalah itu juga membuat PT STJ memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp205.148.825.050.
Baca Juga:
Korupsi Lahan JTTS, Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.