WAHANANEWS.CO, Lampung - Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, resmi didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar trase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung.
Dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis (13/11/2025).
Dalam perkara ini, Bintang tidak sendiri. Ia didakwa bersama Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018–2021, M Rizal Sutjipto, serta pihak korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Jaksa menyebut bahwa ketiganya diduga berperan dalam pengadaan lahan yang tidak sesuai ketentuan maupun kebutuhan perusahaan.
Baca Juga:
Korupsi Lahan JTTS, Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
Kasus ini berawal pada 2018, ketika PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), menjalin kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakauheni dan Kalianda.
Namun, proyek pengadaan lahan tersebut ternyata tidak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun rencana kerja dan anggaran perusahaan pada tahun berjalan.