WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan agar gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden setelah tidak lagi menjadi ibu kota masih menjadi misteri.
Pernyataan itu disampaikan Supratman usai memimpin rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pengesahan tingkat satu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin (18/3/2024) malam.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Dengan nada berkelakar, Supratman mengaku heran sebab tak ada satu fraksi pun yang mempertahankan usulan tersebut.
"Satu-satunya yang belum terjawab dari seluruh pandangan fraksi adalah siapa yang mengusulkan penunjukkan gubernur daerah khusus Jakarta?" ucap Supratman di akhir rapat.
"Karena dari semua pandangan fraksi tadi, tidak ada satupun fraksi yang mempertahankan usulan itu," imbuhnya.
Baca Juga:
Sylviana Murni Usul RUU DKJ Atur Kuota Khusus Warga Betawi Maju Pilgub
Wacana gubernur Jakarta bisa ditunjuk langsung oleh Presiden sempat menguat selama proses pembahasan RUU DKJ.
Usulan itu sempat tertuang dalam naskah RUU tersebut yang sempat beredar awal Desember 2023 lalu.
Namun, dalam rapat maraton pembahasan RUU itu di Baleg DPR, baik pemerintah maupun fraksi-fraksi DPR telah menolak.
Hingga disahkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, DPR dan pemerintah telah menyepakati gubernur Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung.
Kini, usai resmi disahkan di Baleg, RUU DKJ akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. Sisanya, delapan fraksi menyetujui.
Pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU DKJ untuk segera disahkan menjadi UU dalam dua pekan terakhir sejak pembukaan masa sidang IV 2023-2024.
Langkah itu diambil menyusul status UU DKI Jakarta yang tak lagi berlaku sejak 15 Februari lalu.
[Redaktur: Sandy]