WAHANANEWS.CO, Jakarta - Saat sidang perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025 tengah berlangsung, Firdaus Oiwobo diperintahkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo untuk mencopot toga Advokat-nya.
Sebab izin advokat milik Firdaus saat ini tengah dibekukan sebagaimana juga tertuang dalam bukti yang ia ajukan dalam berkas permohonan ke MK.
Baca Juga:
Tanggapi Pemberitaan, Peradi Pergerakan Nyatakan Keabsahan Organisasi Advokat Tak Hanya Tujuh
“Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) melansir Tribunnews.com.
Menurut MK Firdaus kehilangan pijakan untuk sementara sebagai advokat sampai adanya putusan permohonan yang ia uji.
Sehingga, kehadiran Firdaus di ruang sidang saat ini adalah bukan sebagai advokat.
Baca Juga:
Diusir Hakim dari Sidang, Firdaus Oiwobo Ngamuk hingga Diamankan Petugas
“Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” ujar Suhartoyo.
“Kemudian Pak firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tegasnya.
Toga advokat adalah pakaian resmi berupa jubah hitam panjang yang dikenakan oleh advokat (pengacara) saat bersidang di pengadilan.
Diketahui, dalam perkara ini, Firdaus menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Alasan permohonannya adalah karena ia merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
Sebelumnya, ia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono.
Namun kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang.
Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025 kala Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan.
Peran Firdaus di persidangan adalah sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara pengacara Razman Arif Nasution.
Ia menilai sanksi itu dijatuhkan tanpa proses sidang etik yang adil dan tanpa kesempatan membela diri.
Tiga hari setelahnya, Ketua PT Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya.
Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat.
Ia menyebut pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.
Isi Permohonan
Dalam petitumnya, Firdaus meminta MK menafsir ulang pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Ia ingin kedua pasal itu dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi, serta bahwa seluruh proses penindakan etik.
Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke MA untuk pembekuan berita acara sumpah.
Ia juga meminta MK menegaskan bahwa pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan.
Karena itu, Firdaus meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]