Gugum sebagai ketua umum menyatakan telah terpilih secara sah melalui proses Muktamar VI di Bali. Gugum memastikan proses Muktamar sudah sesuai dengan AD/ART yang berlaku di Partai Bulan Bintang.
Gugum menyebut, hasil dari Muktamar VI di Bali juga sudah disampaikan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026 untuk disahkan dan diterbitkan surat keputusan sebagai legalitas partai.
Baca Juga:
Fauzan Khalid Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta hingga Terbit Keppres Pemindahan IKN
Namun pada 12 Maret 2026 muncul pihak lain yang membawa hasil musyawarah dewan partai (MDP) PBB dengan menunjuk nama ketua umum dan struktur partai berbeda dari hasil Muktamar VI PBB di Bali.
Dari informasi diterima Gugum, pihak tersebut diyakini juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum untuk mendapat SK pengesahan. Namun Gugum mengaku, hingga hari ini pihaknya belum mendapat respons dari Kementerian Hukum guna mengonfirmasi ihwal tersebut.
"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Menkum minta klarifikasi dan minta salinan surat tersebut. Tidak diberikan respons," Gugum menandasi.
Baca Juga:
Kuota Internet Hangus Digugat, YLKI dan BPKN Desak MK Lindungi Hak Konsumen
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.