WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahannya, tentang kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat.
Menurut dia, beleid tersebut harus diuji sebab ada kewenangan negara secara berlebih melalui menteri hukum yang dapat mengganggu independensi partai politik.
Baca Juga:
"Kuota Internet Hangus" Operator Seluler Sebut Istilah Itu Tidak Tepat
"Melalui kesempatan ini, lewat judicial review ini, kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa hukum perubahan partai politik," ujar Gugum saat jumpa pers di lokasi, Senin (20/4/2026).
Dia mengatakan, nantinya dalam permohonan tersebut dijelaskan, jika dalam tubuh partai terjadi dualisme atau sengketa kepemimpinan, maka MK diminta menjadi pihak penentu yang dinilai paling adil. Sebab keputusan dari MK bersifat final dan mengikat.
"Judicial review ini kami juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menegaskan Mahkamah Partai Politik tidak menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Maka kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi," kata Gugum.
Baca Juga:
MK Putuskan Batas Usia Maksimal Jadi Advokat Tidak Dapat Diterima
"Karena sebagai pengadilan yang mampu dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini yang bisa mengadili sengketa-sengketa terkait dengan partai politik," sambung dia.
Permohonan Judicial Review
Sebagai informasi, permohonan judicial review PBB ke MK dilatarbelakangi oleh dinamika yang sedang terjadi di partai berlogo bulan sabit bintang itu.
Gugum sebagai ketua umum menyatakan telah terpilih secara sah melalui proses Muktamar VI di Bali. Gugum memastikan proses Muktamar sudah sesuai dengan AD/ART yang berlaku di Partai Bulan Bintang.
Gugum menyebut, hasil dari Muktamar VI di Bali juga sudah disampaikan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026 untuk disahkan dan diterbitkan surat keputusan sebagai legalitas partai.
Namun pada 12 Maret 2026 muncul pihak lain yang membawa hasil musyawarah dewan partai (MDP) PBB dengan menunjuk nama ketua umum dan struktur partai berbeda dari hasil Muktamar VI PBB di Bali.
Dari informasi diterima Gugum, pihak tersebut diyakini juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum untuk mendapat SK pengesahan. Namun Gugum mengaku, hingga hari ini pihaknya belum mendapat respons dari Kementerian Hukum guna mengonfirmasi ihwal tersebut.
"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Menkum minta klarifikasi dan minta salinan surat tersebut. Tidak diberikan respons," Gugum menandasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]