WahanaNews.co, Jakarta – Masyarakat sulit mengikuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika banyak terjadi kasus rasuah di lembaga tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M Praswad Nugraha.
Praswad menuturkan, imbauan tidak menerima gratifikasi maupun korupsi harus disertai contoh. Namun, beberapa waktu terakhir justru terjadi kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, perkara pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri, hingga aduan Jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi Rp3 miliar.
Baca Juga:
KPK: Kerugian Negara Korupsi Iklan BJB Selama 2,5 Tahun Capai Rp222 Miliar
“Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, Jaksa diperiksa karena permintaan uang 3 miliar,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Persoalan lainnya seperti penyidik yang terbukti menerima uang untuk mengurus perkara juga turut mempengaruhi respons publik terhadap imbauan KPK.
Menurut dia, tidak cukup hanya mengimbau pejabat dan masyarakat tidak menerima dan memberi gratifikasi. “Himbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK,” ujar mantan penyidik KPK tersebut.
Baca Juga:
Pengedar Sabu Asal Tapteng Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga
Praswad juga menyebut, pencegahan gratifikasi tidak cukup hanya dengan mengimbau. KPK harus berani mengusut korupsi yang dilakukan pejabat tinggi negara.
“KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan,” tutur Praswad.
KPK rutin menerbitkan imbauan kepada masyarakat dan penyelenggara negara agar tidak memberi dan menerima gratifikasi pada momentum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir KPK terus menerus diterpa skandal korupsi di internal lembaga mereka sendiri.
Menjelang akhir tahun lalu misalnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, puluhan pegawai Rutan KPK juga terlibat dalam pungutan liar terhadap tersangka korupsi. Pungutan itu menyangkut penyelundupan handphone hingga makanan.
Terbaru, seorang Jaksa KPK berinisial TI dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga memeras saksi Rp3 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]