Hendry juga menambahkan bahwa Wawan diberikan kartu PWI ilegal yang tidak sah, karena tidak ada kewenangan Zulmansyah untuk memberikan kartu kepada non-anggota, apalagi yang tidak bersertifikat kompetensi.
Atas kondisi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.
Baca Juga:
PWI Umumkan 7 Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
"Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan," tambahnya.
Hendry menegaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum.
"Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar," pungkasnya.
Baca Juga:
Ketum PWI Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.