WahanaNews.co | Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat dari kliennya untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Surat tersebut menagih janji yang pernah disampaikan Firli saat di Papua.
Baca Juga:
MAKI Desak KPK Tolak Keinginan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," katanya, melansir dari Antara, Rabu (1/2/2023).
Saat ditanya soal isi surat tersebut Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut, namun dia menyebut surat itu berisi soal Lukas yang menagih janji Firli Bahuri.
"Iya, intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya'," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Anak Istri Tolak Bersaksi untuk Berkas Perkara Lukas Enembe
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan soal tersebut seraya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu soal surat tersebut.
"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/2).
Diketahui, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.