"Jangankan terbang, untuk menghidupkan mesin saja kita harus minta izin 'starting engine clearance' dari Singapura. Melakukan patroli perbatasan negara yang rawan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Singapura," lanjutnya.
Hal ini tentunya menjadi permasalahan pertahanan.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Sebab militer Indonesia seolah harus permisi dulu kepada Singapura untuk bisa mengatur penjagaan wilayahnya sendiri.
"Belum lagi pihak Singapura menetapkan kawasan 'Danger Area' di kawasan FIR Singapura pada wilayah teritori Indonesia yang berakibat semua pesawat terbang Indonesia sipil dan militer dilarang terbang di situ," ucap Chappy.
"Apa pula namanya ini, pesawat terbang kita dilarang masuk sebuah kawasan di pekarangannya sendiri oleh negara tetangga," lanjut mantan instruktur pesawat Hercules TNI AU tersebut.
Baca Juga:
Lanud Sjamsudin Noor Banjarmasin Bagikan 25 Kaki Palsu Sambut Hari Bakti TNI AU
Oleh karena itu, Chappy menilai persoalan FIR yang sebagian aspeknya masih berada dalam pengelolaan Singapura, sangat erat kaitannya dengan isu kedaulatan.
Belum lagi, FIR yang masih dipegang Singapura kerap kali menyebabkan pelanggaran wilayah udara.
"Pelanggaran wilayah udara yang demikian banyak terekam di radar Kohanudnas sebagai akibat diizinkan oleh otoritas penerbangan Singapura untuk masuk wilayah teritori Indonesia tanpa izin," jelas Chappy.