Untuk itu, komitmen pemerintah terkait pengambilalihan FIR secara keseluruhan diharapkan betul-betul dapat direalisasikan.
"Kita di halaman rumah sendiri, untuk bergerak saja harus minta izin terlebih dahulu kepada tetangga rumah yang jauh lebih kecil. Bagaimana menjelaskannya hal seperti ini dalam hubungan kedaulatan dan martabat sebagai bangsa," terang dia.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo, mengungkap, perjanjian terkait FIR yang baru diteken antara Indonesia dan Singapura akan membuat pesawat tempur milik Indonesia tak perlu lagi meminta izin kepada Singapura apabila melintas atau mendarat di wilayah Kepri dan sekitarnya.
"Tidak (tak perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta," ungkap Fadjar, usai meresmikan satuan baru Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/1/2022). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.