WahanaNews.co |
Kisruh Partai Demokrat masih berlanjut.
Moeldoko resmi mendaftarkan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan materi gugatan
meminta pengadilan mengesahkan KLB.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Sebagaimana diketahui, KLB
Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu, telah
menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing
sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
Pendaftaran gugatan itu
diwakili kuasa hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dengan nomor registrasi
150/G/2021/PTUN.JKT, dengan tergugat adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku
pejabat atau badan tata usaha negara.
"KLB konstitusional
karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat
kabupaten/kota maupun provinsi," ujar Rusdiansyah kepada wartawan, saat membeberkan
alasan gugatan, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
"Kedua, KLB dilakukan
secara demokratis dan konstitusional, mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan
AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari
pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," sambung
dia.
Rusdiansyah berharap nantinya
PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara itu secara adil dan
objektif.
"Gugatan ini kami ajukan
selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia
dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi, dan
agar ke depan tidak ada lagi hakhak dan kedaulatan anggota dirampas,"
pungkasnya.
Menkumham Yasonna Laoly
menegaskan, kepengurusan Partai Demokrat yang sah masih di bawah Ketua Umum
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Yasonna menolak pengajuan
kepengurusan Moeldoko cs, karena tak sesuai AD/ART.
Salah satunya, adalah tidak
terpenuhinya kuorum peserta KLB. [qnt]