WahanaNews.co | Konflik antar organisasi advokat melebar dan berbuntut panjang.
Terbaru, seorang advokat, Hani Pertiwi menggugat sejumlah pihak yaitu dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hingga Ketum Peradi Otto Hasibuan.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), Senin (16/5/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 379/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Hani meminta agar putusan PN Lubuk Pakam yang sempat viral beberapa hari lalu dilaksanakan.
Putusan PN Lubuk Pakam itu ramai setelah diviralkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Dalam gugatan ini Hani juga mencantumkan Hotman Paris Hutapea sebagai turut tergugat.
Hani menggugat:
1. Prof Otto Hasibuan
2. Alamsyah
3. DPN Peradi
4. DPC Peradi Deli Serdang
5. Prof Yusuf Hasibuan
6. Thomas Tampubolon
Adapun turut tergugat yaitu:
1. Hotman Paris Hutapea
2. Tutty Soetrisno
3. Ditjen AHU Kemenkumham.
Respons Peradi
Terkait gugatan ini, Waketum DPN Peradi Saut Taruli Tua Panggabean menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat. Namun, seharusnya dalam organisasi hal itu bisa diselesaikan lewat mekanisme yang ada di setiap organisasi.
"Memang itu hak siapa saja menggugat. Tapi dia tidak paham mekanisme berorganisasi. Kalau tidak suka, bisa dimusyawarahkan di organisasinya, di cabang," kata Saut saat berbincang dengan detikcom.
Saut menilai permintaan Hani itu mengada-ada. Dia juga menilai gugatan Hani tidak nyambung.
"Intinya bahwa yang dia minta mengada-ada. Bagaimana agar tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kan nggak nyambung," ucap Saut.
Hani merupakan anggota Peradi 2018/2019. Saut telah meminta agar DPC Peradi Jakarta Utara meminta klarifikasi Hani selaku anggota Peradi.
"Saya minta agar DPC Peradi Jakut meminta klarifikasi," tutur Saut.
Meski demikian, Peradi menyatakan mendapat hikmat dari rentetan peristiwa tersebut. Yaitu Peradi agar melakukan sosialisasi tentang perlunya berorganisasi secara benar.
"Ini juga pelajaran bagi kita semua. Mungkin perlu bagi kami lagi untuk terus melakukan pencerahan bagi anggota untuk mensosialisasikan soal organisasi," pungkas Saut.
Isi Petitum Heni
Dalam permohonanya, Hani sebagai pengguta meminta PN Jaksel menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Berikut petitum Heni:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
3.Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 tidak berwenang:
-Menerima pendaftaran anggota baru;
-Membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan segala organisasi sayap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);
-Menerbitkan Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Tanda Pengenal Sementara Advokat, Kartu Advokat Magang, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, Sertifikat Pendidikan Hukum Lanjutan, Surat Keputusan-keputusan lainnya, dan segala Sertifikat-sertifikat Seminar lainnya yang diselenggarakan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.
4.Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum:
-Penerimaan pendaftaran anggota baru;
-Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan segala organisasi sayap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);
-Seluruh Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikat Kelulusan Ujian Profesi Advokat (UPA), Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Tanda Pengenal Sementara Advokat, Kartu Advokat Magang, Surat Keputusan Pengangkatan Advokat, Sertifikat Pendidikan Hukum Lanjutan, Surat Keputusan-keputusan lainnya, dan segala Sertifikat-sertifikat Seminar lainnya yang pernah ditandatangani oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3;
Yang dilakukan oleh Tergugat 1 selaku Ketua Umum dan Tergugat 3 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar.
5.Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penunjukkan dan pengangkatan Tergugat 1 sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Tergugat 3) periode tahun 2020 sampai dengan 2025;
6.Menyatakan Tergugat 1 yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak memenuhi syarat menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat manapun di seluruh Indonesia.
7.Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum penunjukkan dan pengangkatan seluruh Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (Tergugat 3) periode tahun 2020 sampai dengan 2025, yang diangkat berdasarkan perubahan Anggaran Dasar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A No. 12/Pdt.G/2020/PN.LBP tertanggal 29 September 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT MDN tertanggal 8 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 997 K/PDT/2022 tertanggal 18 April 2022;
8.Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 3 tidak berhak mengurus dan mengelola harta kekayaan PERADI baik berupa harta tidak bergerak dan harta bergerak termasuk harta kekayaan di rekening Bank Central Asia dengan Nomor Rekening 3353026808, atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan harta kekayaan di rekening Bank lainnya diseluruh Indonesia yang tercatat atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
9.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dan seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang telah membayar kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pengurusan Tergugat 1 dan Tergugat 3 pada periode 2020 sampai dengan 2025, dengan perincian sebagai berikut:
Adapun Hani juga menuntut kerugian materiil dan immateriil:
Kerugian Materiil Pertama (I): kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 900.000 yang telah membayar iuran Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Kerugian Materiil Kedua (II): kerugian materiil Para Advokat dan Calon Advokat yang terdaftar di Tergugat 3 oleh karena kedudukan Tergugat 1 terbukti tidak sah sebagai Ketua Umum dan kedudukan Tergugat 3 tidak sah sebagai pengurus DPN Peradi akan tetapi Tergugat 1 dan Tergugat 3 secara terus menerus menjalankan berbagai kegiatan dengan menarik uang pembayaran dari Para Advokat yang terdaftar di Tergugat 3 dan calon Advokat, seperti iuran Kartu Tanda Pengenal Advokat sebesar Rp 900.000 dikalikan 60 ribu orang anggota menjadi sebesar Rp 54 miliar dan Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebesar Rp. 6.500.000 dikalikan 60 ribu orang menjadi sebesar Rp 390 miliar dan oleh karenanya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 3 mengembalikan uang-uang tersebut kepada masing-masing Advokat yang terdaftar sebagai Anggota di Tergugat 3 dan calon anggota PERADI yang telah membayarkan uang kepada Peradi dan ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.
Kerugian Immateriil
Kerugian immateriil Penggugat berupa menurunnya kredibiltas/kepercayaan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tempat Penggugat bernaung sebagai Advokat sehingga menyebabkan Penggugat kehilangan Klien, namun apabila kerugian immaterial tersebut hendak dinilai dengan uang adalah patut dinilai sebesar Rp 500 miliar dan ditambah bunga sebesar 6% per-tahun terhitung sejak tanggal Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat 1 dan Tergugat 3.
8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari kepada Penggugat, setiap kali salah satu dari Tergugat atau sebahagian Para Tergugat atau semua dari Para Tergugat lalai melaksanakan atau melanggar, baik sebahagian ataupun seluruh isi Putusan.
9.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet/ Perlawanan.
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
11.Menyatakan Para Turut Tergugat patuh dan tunduk pada putusan ini
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
[rin]