Laporan pertama tercatat berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Kamis (8/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Mahfud MD Tegaskan Unsur Korupsi Tak Harus Terima Uang
Dua hari berselang, laporan kedua masuk dalam bentuk aduan masyarakat yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial BU.
Sepekan kemudian, seorang pelapor berinisial FW turut melaporkan Pandji dan tercatat bergabung bersama Rizki pada Jumat (16/1/2026).
Keesokan harinya, pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, juga mengajukan laporan polisi terhadap Pandji.
Baca Juga:
Dinamika Pembuktian Mens Rea dalam Perkara Korupsi di Era KUHP Nasional
Laporan terbaru datang dari Majelis Pesantren Salafiyah Banten yang diwakili pengurusnya, Sudirman, yang menyatakan keberatan atas materi Mens Rea yang membahas ibadah salat.
Pada hari yang sama, seorang pelapor lain berinisial F kembali membuat laporan polisi dengan substansi serupa.
Pihak kepolisian menyebut seluruh laporan tersebut mengaitkan Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama.