“Keenam laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru serta Pasal 28 Undang-Undang ITE,” kata Ade Ary.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang yang terdiri dari pelapor dan saksi dalam rangka pendalaman perkara.
Baca Juga:
Kasus Chromebook, Mahfud MD Tegaskan Unsur Korupsi Tak Harus Terima Uang
“Kami harus mendalami dari pelapor dulu, yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat dan mendengar tentang peristiwa kejadian,” ujar Ade Ary.
Tahap selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk menilai konten yang dilaporkan.
Ahli yang akan dilibatkan meliputi ahli bahasa dan ahli teknologi informasi dan elektronik guna menilai unsur pidana yang disangkakan.
Baca Juga:
Dinamika Pembuktian Mens Rea dalam Perkara Korupsi di Era KUHP Nasional
“Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa, ada tidak editing, lalu dipersesuaikan,” jelas Ade Ary.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.