WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan menuntut Polda Bangka Belitung menghentikan proses hukum terhadap Guru Besar IPB dan ahli lingkungan Bambang Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi PT Timah.
Koalisi ini terdiri dari 75 lembaga, 51 Akademisi, dan 14 pegiat HAM, lingkungan, dan anti korupsi.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
"Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari," tulis Koalisi dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Koalisi juga meminta Kejaksaan Agung memberikan upaya perlindungan ke Bambang Hero agar kejadian serupa tak terulang.
Lalu, mereka juga mendesak pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan.
Baca Juga:
Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Hitung Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Angkat Suara
Koalisi menekankan pelaporan terhadap Bambang Hero ini merupakan ancaman bagi pejuang lingkungan.
"Upaya memperkarakan keterangan ahli melalui proses hukum pemidanaan melalui pelaporan kepolisian jelas bertentangan dengan kebebasan akademik, otonomi universitas, PermenLHK 10/2024 dan Permen LHK 7/2014," tegasnya.
Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma karena dinilai tak kompeten dalam menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi komoditas timah.