Ia berpandangan perhitungan Bambang merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Ia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
Kejagung pun menyoroti pelaporan itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan nilai kerugian negara hasil perhitungan Bambang itu dipakai PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa.
Baca Juga:
Guru Besar Farmasi UGM Pelaku Kekerasan Seksual Segera Dipecat
Artinya, Majelis Hakim juga mengamini kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
Mereka pun memastikan akan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang atas pelaporan itu.
"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," ujar Harli, Selasa (14/1).
Baca Juga:
Guru Besar IPB Sindir LSM yang Koar-koar Anti Sawit
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.