Ia berpandangan perhitungan Bambang merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Ia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
Kejagung pun menyoroti pelaporan itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan nilai kerugian negara hasil perhitungan Bambang itu dipakai PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa.
Baca Juga:
Dipolisikan Buntut Kasus PT Timah, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp271 Triliun
Artinya, Majelis Hakim juga mengamini kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
Mereka pun memastikan akan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang atas pelaporan itu.
"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," ujar Harli, Selasa (14/1).
Baca Juga:
Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Hitung Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Angkat Suara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.