Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Erick Tanjung mengatakan pihaknya telah berupaya membantu kepolisian dengan menyiapkan bukti-bukti yang bisa dijadikan petunjuk untuk segera menangkap pelaku sekaligus dalang di baliknya.
"Ini sangat sistematis jadi tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku teror terhadap jurnalis," ucap Erick.
Baca Juga:
Budi Arie Kecam Teror ke Redaksi Tempo: Kita Lawan Intimidasi terhadap Pers!
"KKJ melihat situasi keamanan dan keselamatan jurnalis saat ini di Indonesia sudah masuk tahap darurat. Ini bahaya sehingga negara wajib hadir," lanjut dia.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri pada bagiannya membeberkan dampak signifikan jika aksi teror atau ancaman terhadap jurnalis semacam ini tak segera diusut tuntas.
Nurina berujar akan muncul efek gentar hingga swasensor pada jurnalis maupun karya-karya jurnalistik yang akan memengaruhi kualitas jurnalistik itu sendiri.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
"Kita semua akan segan, akan takut untuk bersuara karena pasti mikirnya Tempo aja seperti itu, kritik dikirimi kepala babi," ucap Nurina.
"Chilling effect ini sangat nyata karena sudah beberapa terlihat trennya. Berapa banyak media di luar Tempo yang sangat kritis dan setiap hari mengkritisi kebijakan negara? Jumlahnya tidak banyak. Malah banyak media, kalo kita perhatikan, menjadi endorser pemerintah," lanjutnya.
Direktur LBH pers Mustafa selaku kuasa hukum Tempo pada kesempatannya menjelaskan bahwa teror yang ditujukan kepada Tempo semacam ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2024, tepatnya di bulan September dan Agustus, ada dua kasus teror dan perusakan mobil yang dialami jurnalis Tempo.