WahanaNews.co | Tersangka kasus pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel TNI Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Priyanto dinilai terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.
Sidang dihelat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (21/4).
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI," imbuh Wirdel.
Oditur yakin Kolonel Priyanto melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
Keterangan sejumlah saksi mengungkapkan, Kolonel Infanteri Priyanto merupakan pelaku dominan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Sopir Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengungkapkan bahwa atasannya menolak membawa Handi dan Salsa ke puskesmas.
Andreas yang khawatir akan terjerat masalah meminta agar Handi dan Salsa dibawa ke puskesmas. Kendati demikian, Kolonel Priyanto justru meminta Andreas untuk diam.