WahanaNews.co | Pemerintah telah memblokir rekening terkait judi online sebanyak 6.000 rekening.
"Rekening yang sudah diblokir 6.000 lebih itu hasil deteksi Kominfo kerja sama sengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/7/2024).
Usman mengatakan Kominfo hanya bisa mendeteksi jalur rekeningnya yang daring. Pemblokiran dilakukan oleh OJK. Selain OJK, Kominfo disebut juga berkoordinasi dengan Pusat Pelapoan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Karena, tadi dikatakan ada yang menggunakan QRIS atau menggunakan e-wallet. Nah, ini kewenangannya ada di Bank Indonesia, top up misalnya. Makanya dalam tim satgas (pemberantasan judi online) ada dari Bank Indonesia," jelas Wakil Ketua Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.
Selain itu, Usman menyebut Kominfo juga melibatkan bank swasta dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Seperti BRI disebut telah memblokir 1.000 lebih rekening yang mencurigakan.
"Artinya yang digunakan untuk transaksi judi online. Jadi, kita lakukan banyak hal untuk membernatas ini," pungkas Usman.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir pemerintah. Pemblokiran dilakukan OJK dan PPATK.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.