Menurutnya,
apabila ada satu pihak yang tidak sepakat, maka tidak akan terjadi pembahasan
dan Undang-Undang pun tidak akan terbentuk.
"Sebagai
usulan inisiatif DPR, tentu (harus) bulat oleh semua fraksi, dan
kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya
kira itu harus dibicarakan ulang," pungkas dia.
Baca Juga:
Golkar Batal Dukung Revisi UU Pemilu
Sebelumnya,Wakil
Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menegaskan, kewenangan proses penarikan pembahasan draf
revisi UU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Baleg DPR.
Ia
mengungkapkan, draf RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Badan Legislasi
DPR.
"Tentunya,
kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme
pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi, dan menunggu hasil kesepakatan
sembilan fraksi di Baleg," kata Azis, dalam keterangan tertulis, Rabu
(10/2/2021).
Baca Juga:
Burhanuddin Muhtadi: Penundaan Pilkada Rugikan Rakyat dan KPU
Ia
melanjutkan, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan
kembali surat kepada pimpinan DPR untuk dibawa lagi dalam rapat Badan Musyawarah
(Bamus).
Pada
prinsipnya, kata dia, pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi
DPR di Baleg.
Azis
menjelaskan bahwa jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik, maka
pimpinan DPR juga akan menarik RUU Pemilu dalam short list Prolegnas 2021.