WahanaNews.co | Munarman,
salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, membentak jaksa ketika minta
terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, guna membacakan
eksepsi.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Komisi Kejaksaan (Komjak) pun mengingatkan soal marwah
persidangan.
"Mekanisme persidangan kita sudah diatur sesuai
ketentuan dalam KUHAP. Tata cara mekanisme persidangan harus dihormati dan
dihargai sebagai wujud penghormatan kepada marwah negara hukum," kata
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Barita mengatakan sebetulnya perdebatan dalam persidangan
sah dan boleh dilakukan. Namun dia menekankan perdebatan itu tetap harus
berdasarkan etika dan sopan santun di dalam persidangan.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Etika, sopan santun tata krama dan prosedur di semua
proses pemeriksaan pengadilan sudah ada dasar hukum sebagai pedomannya dan
mengikat semua, jadi perbedaan pendapat, dialog menyangkut mekanisme dan
lain-lain, dalam persidangan boleh-boleh saja dan diselesaikan dimusyawarahkan
di ruang pengadilan secara bebas dan prinsip saling menghargai dan
dipertimbangkan serta diputus oleh hakim," ucapnya.
Barita menyebut nantinya perdebatan itulah yang akan
diselesaikan oleh hakim dalam persidangan. Dia menyebut hak dan kewajiban
dijamin untuk semua yang terkait di dalam persidangan.
"Adalah tugas dan kewajiban hakim untuk memimpin
persidangan, memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tertib serta
adil, hak dan kewajiban semua dijamin berjalan bebas untuk semua,"
ujarnya.