WahanaNews.co | Polisi telah tetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM mengaku tak masalah dengan status Bharada E yang telah menjadi tersangka.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri. Itu pertanyaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan wewenang dari penyidik Polri.
Dia mengatakan Bharada E juga telah mengakui penembakan tersebut kepada Komnas HAM.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Tapi sekarang, dengan ditetapkan sebagai tersangka, ya, menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik, dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," katanya.
Taufan mengatakan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tetap dilanjutkan untuk mengetahui ada-tidaknya dugaan pelanggaran HAM terkait tewasnya Brigadir Yoshua.
Dia mengatakan kewenangan Komnas HAM berbeda dengan timsus Polri.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah hak asasi itu ada yang disebut sebagai access to justice, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum ditandai dengan apa? Fair trial. Jadi kita kaitkanlah itu dengan tugas yang satunya lagi pengawasan," katanya.
"Apakah proses penyelidikan dan penyidikan termasuk nanti proses peradilannya itu berjalan dengan fair atau tidak, kalau misalnya ada yang tidak fair, maka kita katakan itu sebagai pelanggaran hak asasi, tapi kalau dia berjalan dengan fair, maka berarti seluruh norma asasi terkait dengan fair trial access to justice dipenuhi, dalam ranah itu kami bekerja tentu berbeda dengan timsus," sambungnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Bharada E diduga terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Bharada E telah ditahan. Penembakan terhadap Yoshua diduga bukan tindakan pembelaan diri oleh Bharada E. [rsy]