Kondisi tersebut semakin berat karena keterbatasan fasilitas layanan kesehatan di kawasan industri, baik dari sisi kapasitas maupun tenaga medis, yang belum mampu mengimbangi lonjakan beban penyakit masyarakat.
Di sisi tata kelola, Komnas HAM menilai implementasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) masih belum optimal, ditambah keterbatasan jumlah dan kualitas pengawas di lapangan.
Baca Juga:
Riset UPER Pentingnya Kepercayaan Publik di Proyek Energi: Tak Cukup Teknologi Canggih Saja
Pendekatan self-assessment juga dinilai belum efektif tanpa adanya verifikasi langsung di lapangan.
Selain itu, ditemukan persoalan koordinasi antarinstansi akibat perbedaan kewenangan perizinan yang berpotensi menghambat pengawasan terpadu.
Dari aspek ketenagakerjaan, industri nikel memang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, namun tetap diwarnai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja tidak formal, serta perlindungan pekerja yang belum optimal, termasuk bagi kelompok rentan.
Baca Juga:
Ancaman Meluas, 12 Orang Minta Perlindungan di Kasus Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM menegaskan bahwa di balik kontribusi ekonomi strategis dari cadangan nikel Indonesia yang mencapai sekitar 5,3 miliar ton, terdapat konsekuensi sosial dan lingkungan yang serius.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong penguatan pengawasan berbasis HAM, peningkatan kapasitas layanan kesehatan, percepatan transisi energi bersih, serta koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang transparan guna meminimalkan dampak industri.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.