WahanaNews.co | Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta agar terdapat aturan yang melarang anak-anak bekerja di industri yang terkait dengan rokok.
"Anak-anak yang bekerja di sektor-sektor atau industri yang terkait tembakau atau rokok, itu dinyatakan sebagai melanggar Konvensi ILO 182, dalam hal ini sudah menjadi bagian dari hukum nasional kita, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000," kata dia dalam konferensi pers bertajuk 'Lindungi Anak dan Remaja dari Keterjangkauan Harga Rokok Demi Sumber Daya Unggul Mencapai Indonesia Maju' diikuti di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Dia mengatakan, aturan tersebut dimungkinkan jika pemerintah menetapkan rokok mengandung zat kimia yang berbahaya.
Pihaknya juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak agar dapat memidanakan pelaku yang mempekerjakan anak-anak tersebut.
"Dalam soal mempekerjakan anak di sektor yang berbahaya, itu belum ada pasal pidananya," katanya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Komnas HAM melihat, anak-anak masih banyak dipekerjakan di rantai industri rokok, seperti bekerja melinting rokok atau berdagang rokok.
"Kita lihat masih banyak anak-anak asongan yang jual rokok, di industri rokok, di kabupaten-kabupaten, juga masih banyak anak-anak yang bekerja untuk melinting rokok, ikut kebun tembakaunya," katanya.
Pihaknya berharap, kebiasaan-kebiasaan yang berpotensi membuat anak menjadi perokok dapat dihindari seperti yang sudah diterapkan di negara-negara maju.