Jika banyak yang menyumbang pikiran soal analisis soal motif, dan sebagainya nanti prosesnya. Jadi kami tidak berangkat dari motif, tapi kami berangkat dari jejak-jejak fakta yang ada. Termasuk nanti kalau dan jika dibutuhkan kami akan libatkan sejumlah ahli," Anam menandaskan.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan, akan mengidentifikasi dan mengungkap fakta kematian almarhum Brigadir Yoshua untuk keperluan data.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Dimulai kebenaran luka sayatan, luka tembak, pengecekan CCTV hingga penggunaan senjata.
Hal ini Anam katakan, setelah sebelumnya terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua alias Brigadir J pada, Jumat 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kejadian tersebut Brigadir Yoshua pun meninggal dunia.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Untuk mekanisme ke depannya juga akan dilakukan pemanggilan serta meminta dokumen, datang ke TKP dan sebagainya," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.
Anam mengkungkapkan, Komnas HAM sudah mulai bergerak melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan informasi, terkait insiden berdarah tersebut. Semua informasi akan dikumpulkan oleh Komnas HAM sebagai tambahan bukti.
"Penyidikan Komnas HAM saat ini mengumpulkan semua informasi dan mulai mendiskusikan mendalam di antara tim kami yang ada divisi saya Pemantauan dan penyelidikan, untuk melihat, satu karakter pola," kata Anam. [rin]