"Dan juga mereka yang terlibat kemudian bisa dihukum dan nantinya ke depan, kan tidak ada lagi begitu jual-beli senjata," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polres Mimika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Selain itu, juga ada enam orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8/2022), sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Kamal Ahmad, mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api.
Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.