"Dan juga mereka yang terlibat kemudian bisa dihukum dan nantinya ke depan, kan tidak ada lagi begitu jual-beli senjata," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polres Mimika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Polisi Temukan Buron Kasus Penipuan Dimutilasi di Tangerang, Jasad Disimpan di Freezer
Selain itu, juga ada enam orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8/2022), sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Baca Juga:
Polisi Sebut Antok Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Tampak Tak Menyesal
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Kamal Ahmad, mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api.
Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.