WahanaNews.co, Jakarta - Operasi penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berhasil diungkap.
Seorang penguntit yang merupakan anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sempat ditangkap dan diinterogasi oleh pengawal pribadi Jampidsus dari satuan Polisi Militer.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Penguntit tersebut adalah Bripda IM, yang menjalankan misi pembuntutan dengan sandi 'Sikat Jampidsus'. Ia sempat diperiksa sebelum dijemput oleh Paminal Polri di Kejaksaan Agung.
Bripda IM mengungkapkan adanya 10 anggota Densus 88 dalam satu grup WhatsApp (WA) yang ditugaskan untuk mengintai Jampidsus.
Grup WA tersebut diberi nama 'Time Zone'. Bripda IM sendiri termasuk dalam anggota grup tersebut.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Dari 10 anggota Densus 88 dalam grup, 7 di antaranya berasal dari Jawa Tengah (Jateng) dan 2 lainnya dari Jawa Barat (Jabar).
"Tujuan pembentukan Grup WA Time Zone adalah untuk sarana komunikasi tim yang 'mengerjakan' Jampidsus," ungkap Bripda IM, melansir Republika, Minggu (2/6/2024).
Anggota grup WA tersebut antara lain Briptu AS, Briptu IrM, Briptu BA dari Densus 88 Jateng; TN dari Densus 88 Polda Jabar; Briptu Ag, Briptu F, Briptu JA, Brigadir I dari Densus 88 Jateng; serta Briptu Dn dari Densus 88 Jabar.
Meski ada 10 anggota dalam grup WA, Bripda IM mengaku hanya 6 personel yang terlibat dalam penguntitan terhadap Jampidsus pada Kamis (16/5/2024) malam.
Terkait pemberi perintah, Bripda IM menyebut misi penguntitan tersebut datang dari seorang perwira menengah di Densus 88 dengan inisial Kombes MTK.
Namun, Bripda IM mengaku tidak mengetahui motif di balik penguntitan itu. Ia dan anggota Densus 88 lainnya hanya diperintahkan untuk mengikuti dan mendokumentasikan kegiatan Jampidsus.
Penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, dan penangkapan satu anggota Densus 88 tersebut, sempat berujung panjang.
Pada Senin (20/5/2024) malam, puluhan personel kepolisian berseragam hitam-hitam, membawa laras panjang, mendatangi kompleks Kejakgung.
Melalui Jalan Bulungan dan Jalan Panglima Polim di kawasan Blok-M Jakarta Selatan (Jaksel), para anggota polisi antiteror itu melakukan konvoi mengendarai motor trail, menyalakan sirene, menggeber-geber gas motor, sambil berteriak-teriak.
Bahkan mengerahkan kendaraan lapis baja mengelilingi kompleks Kejakgung lebih dari tiga sampai empat kali. Pasukan tersebut, sempat berhenti seperti pamer kekuatan di gerbang barat kompleks Kejakgung di Jalan Bulungan.
Kejadian serupa terjadi Kamis (23/5/2024) malam. Pada Selasa (21/5/2024) seluruh pengamanan dalam (Pamdal) Kejakgung mengenakan rompi antipeluru.
Kejakgung, pun dalam pengamanan maksimal militer dari satuan POM Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), serta Angkatan Darat (AD) baret hitam.
Pada sore hari itu juga, pengamanan militer menemukan adanya pengintaian melalui udara menggunakan pesawat tanpa awak di atas Gedung Kartika tempat Jampidsus Febrie Adriansyah berkantor.
Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Republika, Jumat (31/5/2024) tak mau berkomentar banyak perihal kuntit-menguntit itu. Permasalahan tersebut, kata dia, sudah menjadi persoalan antarkelembagaan.
Pun kata dia, penyelesaian permasalahan penguntitan oleh Densus 88 tersebut sudah di ranah pemimpin di Kejakgung dan di Mabes Polri.
“Untuk masalah kuntit-menguntit itu, karena sudah menjadi masalah antarkelembagaan, saya menyerahkannya kepada Pak Jaksa Agung, dan Pak Kapolri sebagai pimpinan,” kata Febrie.
Febrie enggan berspekulasi tentang motivasi penguntitan oleh Densus 88 itu ada terkait penanganan perkara korupsi yang saat ini ditangani oleh tim penyidikannya di Jampidsus-Kejakgung.
Meskipun Febrie mengakui tim penyidikannya sedang menuntaskan babak akhir dari proses pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Pada Rabu (29/5/2024), melalui konfrensi pers penanganan kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk, Febrie meminta dukungan, dan doa dari masyarakat agar dirinya, pun tim penyidiknya selamat dari ancaman, juga intimidasi.
Serta memohon pangawasan publik agar tim penyidiknya profesional mengusut korupsi timah.
“Tolong jaga penyidik kami, agar tidak terpengaruh dan tetap profesional, juga tolong dukungan kepada penyidik kami untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” begitu kata Febrie, di Kejakgung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, juga menyampaikan kebenaran peristiwa penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriskaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus,” ujar Ketut.
Karena diketahui sebagai anggota kepolisian, ujar Ketut, Kejakgung menyerahkan anggota Densus 88 itu ke Paminal Polri. Permasalahan tersebut, kata Ketut, sudah dianggap kelar.
Mabes Polri juga akhirnya mengakui penguntitan yang dilakukan personel Densus 88 terhadap Jampidus Febrie Adriansyah.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho juga mengakui tentang tertangkapnya satu anggota kepolisian antiterorisme oleh militer pengawal Jampidsus tersebut.
“Jadi memang benar ada anggota (Densus 88) yang diamankan di Kejaksaan Agung,” kata Sandi, Kamis (30/5/2024). Sandi, membenarkan anggota Densus 88 yang ditangkap itu adalah Bripda IM.
Meskipun sudah ditangkap, kata Irjen Sandi, Bripda IM sudah dilepas saat dijemput oleh Paminal Polri. Pun juga, kata dia, Bripda IM sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Dari pemeriksaan oleh Propam Polri terhadap Bripda IM, tak ditemukan adanya pelanggaran etika, disiplin, ataupun tindak pidana lainnya. Karena itu, kata Irjen Sandi, Divisi Propam melepaskan Bripda IM kembali ke satuan tanpa sanksi.
“Anggota tersebut baik-baik saja. Dan dari hasil pemeriksaan, tidak ada masalah. Maka dari itu dari pimpinan, menyatakan tidak ada masalah,” begitu kata Irjen Sandi.
Mabes Polri meminta semua pihak untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan antara Jampidsus Kejaksaan Agung dengan Polri.
Irjen Sandi menegaskan bahwa pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara pada Senin (27/5/2024) menunjukkan bahwa masalah penguntitan dan penangkapan anggota Densus 88 telah diselesaikan di level pimpinan kedua lembaga.
Irjen Sandi juga menyampaikan pernyataan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bahwa hubungan antara Jampidsus Kejaksaan Agung dengan Polri sudah membaik.
"Dengan pernyataan pimpinan bahwa tidak ada masalah antara Kejaksaan Agung dan Polri, serta hubungan jaksa dan polisi yang baik-baik saja, seperti yang disampaikan Pak Menkopolhukam, ini harus menjadi pedoman agar ke depannya kedua lembaga dapat bekerja lebih baik lagi," ujar Irjen Sandi.
Polri dan Kejaksaan Agung, sebagai sesama aparat penegak hukum, tidak ingin peruncingan masalah tersebut berujung pada ketidakstabilan dalam penegakan hukum.
Irjen Sandi menekankan bahwa situasi seperti itu hanya akan menguntungkan para pelaku kejahatan.
Menurut Sandi, Kejaksaan Agung dan Polri akan selalu bersinergi dan bekerja sama, mengingat semua pihak terikat sebagai aparat penegak hukum yang harus bersama-sama berkonsentrasi untuk menegakkan hukum di negara ini. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya adu domba antara kejaksaan dan kepolisian.
"Jika tidak, nantinya para penjahat dan koruptor yang akan bersorak-sorai. Sekali lagi, ketika para pemimpin telah menyatakan bahwa tidak ada lagi permasalahan dan semuanya baik-baik saja, mari kita berpedoman pada itu," pungkas Irjen Sandi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]