Berdasarkan informasi yang didapatkannya, masa penahanan Indra akan berakhir dalam 7 hari.
Indra telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," ucap dia.
Kejagung Republik Indonesia telah menerima dan sedang meneliti berkas perkara tersangka kasus sejunlah penipuan investasi bodong, termasuk kasus trading binary option platform Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Ketut, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Indra dan Doni akan siap untuk disidang.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Adapun dalam kasus penipuan Binomo ini, Bareskrim menetapkan total 7 tersangka.
Selain Indra Kenz, polisi menetapkan adik Indra Kenz Nathania Kesuma; mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.