Delapan orang tersangka itu yakni Andreas Andreyanto, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; Lauw Swan Hie, selaku direktur Net89 PT SMI.
Selain itu Erwin Saeful Ibrahim, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Kemudian Sub Exchanger Net89 PT SMI Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Hanny Suteja, Ferdi Iwan, dan David. Akan tetapi Hanny Suteja telah dinyatakan meninggal dunia karena terlibat dalam kecelakaan.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara untuk Reza Paten dirinya juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.