WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus suap dalam vonis bebas perkara korupsi ekspor minyak goreng terus menjadi sorotan.
Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hakim dan pengacara, Kejaksaan Agung hingga kini belum menemukan bukti bahwa tiga korporasi besar di balik perkara tersebut terlibat langsung dalam aliran dana suap senilai Rp 60 miliar.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Ketiga perusahaan tersebut, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, merupakan terdakwa dalam perkara yang diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis kontroversial ini menyatakan bahwa para terdakwa memang melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tetapi membebaskan mereka karena dianggap bukan merupakan tindak pidana, atau dikenal sebagai putusan ontslag van alle rechtsvervolging.
Meski demikian, Kejaksaan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Baca Juga:
Terkait Perkara Sugar Group & Marubeni, Zarof Akui Terima Rp50 Miliar
Di pihak pemberi, tercatat nama Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, serta dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso.
Sedangkan di pihak penerima, Kejaksaan menetapkan Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta, tiga hakim yang menyidangkan perkara (Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom), serta panitera Wahyu Gunawan.
“Penyidikan tidak berhenti. Kami sedang mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada Rabu (14/5/2025).