Menurut Harli, penyidik masih terus melakukan pemanggilan saksi dan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri sumber uang suap tersebut.
Hingga kini, asal muasal dana Rp 60 miliar yang diberikan dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan Singapura masih menjadi tanda tanya.
Baca Juga:
Dituduh Terima Rp300 juta dari Kasus SPPD Sekda, Kajari Nias Selatan: Tidak Benar dan Tak Berdasar
Dari hasil penyidikan, diketahui aliran dana dimulai dari Muhammad Syafei ke panitera Wahyu Gunawan, yang kemudian menyalurkan uang tersebut ke Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta.
Arif kemudian menyerahkan Rp 4,5 miliar dan Rp 18 miliar ke tiga hakim, sementara Wahyu Gunawan menerima 500 ribu dolar AS sebagai bagian dari bagiannya.
Jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas putusan lepas tersebut.
Baca Juga:
KPK Geledah SDB di Medan, Diduga Milik Eks Dirdik Bea Cukai Sita Uang Rp2 Miliar
Namun hingga kini belum ditemukan fakta bahwa ketiga korporasi secara institusional memberikan perintah atau menyetujui aliran suap.
Ancaman Hukuman Bila Korporasi Terbukti Terlibat
Jika kelak ditemukan bukti bahwa suap dilakukan atas nama atau sepengetahuan korporasi, maka ancaman pidana bisa sangat berat.