Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perusahaan bisa dikenai denda, bahkan hingga pembubaran badan hukum, dan pengurus perusahaan dapat ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam Pasal 20 UU tersebut, ditegaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh atau atas nama korporasi, dan tuntutan hukum bisa dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Baca Juga:
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas: Rahasia Kotor di Balik Mafia Hukum Sugar Group
Dalam hal demikian, korporasi wajib diwakili oleh pengurus dalam setiap proses persidangan.
"Kalau bisa dibuktikan dana suap itu berasal dari kas perusahaan atau atas arahan struktural, maka bukan hanya pengurus yang terancam, tapi legalitas korporasinya juga bisa runtuh," ujar pengamat hukum Rita Rianti.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terbuka dan kemungkinan penambahan tersangka belum tertutup, termasuk dari kalangan pengurus perusahaan.
Baca Juga:
Terkait Perkara Sugar Group & Marubeni, Zarof Akui Terima Rp50 Miliar
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.