WahanaNews.co I Mantan Sekda Provinsi Riau,Yan Prana Jaya, divonis 3 tahun penjara karena terbuktikorupsiRp 1,8 miliar saat menjabat Kepala Bappeda Siak. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 7,5 tahun.
Baca Juga:
Kejari Didesak Ungkap Aliran Uang Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Vonis terhadap Yan Prana Jaya dibacakan majelis hakim dengan ketua Lilin Herlina didampingi dua hakim anggota Darlina S dan Iwan Irawan. Sidang dibacakan pada putusan hari ini di PN Tipikor Pekanbaru.
"Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata mejelis seperti dilansir derikcom, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Di duga Anggaran Dana Desa di Kecamatan Bandar Tidak Transparan
Selain penjara 3 tahun, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Yan, yang mendengarkan vonis, terlihat lemas mendengar vonis dari majelis.