KPK menduga, PT
Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum.
Di mana mereka tidak melakukan kajian
kelayakan terhadap objek tanah.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Apalagi, tersangka Yoory telah
melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses
negosiasi dilakukan.
Dalam kasus korupsi tanah Munjul,
pimpinan KPK menilai telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka
tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya
sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka
lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.