WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
"Betul, malam tadi ditangkap di Solo," kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga:
Maruarar Sirait Ungkap Realisasi KPR Rumah Subsidi Sudah 221.047 Unit
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex tersebut.
"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Baca Juga:
Program Penyediaan Lahan, Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU
Kejagung, imbuh dia, juga sedang mengkaji aspek perbuatan melawan hukum. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perihal ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara dimaksud.
PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.