WahanaNews.co | Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin, sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Mundur dengan Alasan Pribadi
Mohammad Arifin (MA) sebelumnya diberitakan mundur dari jabatan Sekda Pemalang sekaligus ASN dengan alasan pribadi.
Permohonan mundur sudah ia ajukan ke Bupati Pemalang beberapa waktu lalu, dan saat ini secara administrasi masih dalam proses.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, kasus yang kini menjerat MA itu terjadi pada tahun 2010 lalu.
Saat itu, MA merupakan Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang.
"Nilai proyek itu Rp6.579.000.000. Nilai itu berasal dari dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang," kata Johanson, dalam konperensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Kota Semarang, Selasa (19/7/2022).