Libatkan Empat Tersangka
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Kasus tersebut, kata Johanson, pada awalnya melibatkan 4 orang tersangka, yang kemudian setelah sidang semuanya terbukti, dan sudah menjalani hukuman.
Tapi, setelah bebas, mereka tidak terima, karena MA --yang waktu itu Kepala PU Kabupaten Pemalang-- mereka nilai ikut terlibat.
Lalu mereka melaporkan MA ke Polda Jawa Tengah.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
"Jadi, keempat tersangka ini merasa mereka tidak berbuat sendiri, karena Kepala Dinas PU waktu yaitu MA juga dinilai terlibat. Mereka tidak terima, setelah bebas lalu melaporkan MA. Kami memeriksa 47 saksi termasuk MA, dan dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Johanson.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan MA adalah meminta agar dana proyek jalan itu dicairkan seratus persen, meskipum pada kenyataannya proyek baru berjalan 73 persen.
Selain itu, MA juga menyerahkan uang Rp 500 juta hasil dari pekerjaan proyek tersebut kepada perusahaan yang justru sebelumnya kalah lelang.