WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Reyna Usman, mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa proyek tersebut dijalankan pada tahun 2012, pada masa Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans selama periode 2011-2015.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Alexander menuturkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK melalui penyelidikan.
"Dinaikkan ke tahap penyelidikan penyidikan dengan menetapkan dan mengunakan para pihak dengan status tersangka sebagai berikut, Reyna Usman," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Selian Reyna, KPK menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanto sebagai tersangka.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Kemudian, seorang pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) bernama Karunia.
Alex menuturkan, pada hari ini KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024," kata dia.