Karunia tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik pada hari ini. KPK mengeluarkan ultimatum, menekankan agar Karunia hadir dan berkooperatif pada panggilan berikutnya yang dilakukan oleh tim penyidik.
Dalam konteks kasus ini, Reyna, I Nyoman, dan Karunia diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum atau menyalahgunakan wewenang, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
Angka ini merujuk pada perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proyek pengadaan tersebut terkait dengan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang melibatkan perangkat keras dan perangkat lunak untuk memproses data proteksi TKI secara efisien.
Menurut perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini diperkirakan sekitar Rp 17,6 miliar.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.